Print

Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sebuah kasus tindak pidana penyelundupan pakaian bekas dengan dokumen ilegal yang berasal dari Malaysia. Acara pemusnahan ini digelar di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas pada Rabu (20/12). Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, beserta sejumlah pejabat dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Sejumlah pihak yang turut serta dalam acara ini antara lain Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Galih Elham Setiawan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komandan Pangkalan TNI AL Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Disperindag Provinsi Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kendal.

Rofiq menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 537 bal karung berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia. Pakaian bekas merupakan barang yang terlarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdi tanggal 23 Agustus 2021 yang memutuskan untuk memusnahkannya.

Rofiq menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas karena dampak negatifnya terhadap pasar domestik, terutama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Selain itu, pakaian bekas juga dianggap tidak higienis dan berpotensi menjadi media penularan penyakit, serta dapat merendahkan harga diri bangsa di mata dunia.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam memastikan penegakan hukum dan mengedepankan kebijakan yang melindungi pasar domestik serta kesehatan masyarakat dari barang-barang ilegal dan berpotensi membahayakan.