Print

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan pada pekerja yang terkena dampaknya. Untuk memberikan dukungan kepada korban PHK, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau tunjangan pengangguran, sejalan dengan Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Tujuan JKP BPJamsostek
Tujuan utama dari penyelenggaraan JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Program ini memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami risiko PHK, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berupaya mendapatkan pekerjaan kembali.

Bentuk Tunjangan Pengangguran
Para pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat akan menerima tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk, seperti dijelaskan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Bantuan Uang Tunai: Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP akan mendapatkan bantuan uang tunai selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai dihitung berdasarkan formula (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan), dengan pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan Informasi Pasar Kerja dan Bimbingan Jabatan: Peserta JKP akan menerima layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan melalui asesmen dan konseling karir yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Pelatihan Berbasis Kompetensi Kerja: Program ini juga menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan bersama lembaga pelatihan kerja (LPK) baik milik pemerintah maupun swasta, bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja.

Siapa yang Berhak atas Tunjangan Pengangguran?
Peserta JKP saat ini menyasar pekerja formal atau penerima upah rutin, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Adapun syarat untuk berhak menerima tunjangan pengangguran adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI).
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada perusahaan.
Pekerja pada perusahaan skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Langkah untuk Memperoleh Tunjangan Pengangguran
Untuk memastikan hak tunjangan pengangguran dibayarkan, peserta JKP harus mengikuti seluruh program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendukung pengembangan keterampilan dan peningkatan kesiapan pekerja untuk kembali ke pasar kerja.

Melalui inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan solusi konkret dan dukungan kepada pekerja yang menghadapi tantangan akibat PHK. Semua ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan pekerja dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk memulai kembali karir mereka. Jangan lupa untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku agar klaim JKP dapat diproses dengan lancar.