Industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan serius akibat banjirnya produk tekstil impor ilegal yang mengancam kelangsungan hidup sejumlah produsen dalam negeri. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini sebelum semakin banyak perusahaan tekstil dalam negeri yang harus ditutup. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyoroti dua faktor utama yang menjadi akar permasalahan dalam industri tekstil domestik. Pertama, meningkatnya impor tekstil secara ilegal yang merugikan produsen lokal. Kedua, gangguan logistik global akibat perang di Rusia-Ukraina dan di Timur Tengah, yang menghambat arus perdagangan dunia.
Redma menyatakan bahwa pemerintah harus segera bertindak tegas dalam mengatasi masalah impor ilegal ini, baik dari sisi regulasi impor maupun penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal di pasar domestik. Meskipun sebelumnya telah ada komitmen dari pemerintah untuk memperketat impor tekstil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan, namun implementasinya belum terjadi.
APSyFI menekankan urgensi penerbitan aturan baru tersebut, mengingat terus berlanjutnya kontraksi kinerja industri akibat banjir impor tekstil di pasar domestik. Meskipun Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk mengatasi masalah ini sejak Oktober tahun sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata.
Redma juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola bea cukai untuk memastikan bahwa impor ilegal dapat dicegah efektif. Dia menegaskan bahwa banjir produk asing ke pasar domestik disebabkan oleh berbagai metode impor ilegal, seperti impor borongan, under-invoice, dan pelarian HS.
Untuk mengatasi masalah ini, APSyFI menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan sanksi yang tegas terhadap oknum dan mafia impor barang tekstil dan produk tekstil. Redma menekankan bahwa regulasi pengawasan di kawasan pabean harus diperkuat dengan penegakan hukum yang efektif, guna menutup celah bagi impor ilegal.
Dengan demikian, tindakan segera dari pemerintah menjadi krusial dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dari ancaman impor ilegal yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Penegakan regulasi yang ketat dan pembenahan tata kelola bea cukai merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa industri tekstil Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.