Print

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia sedang mengambil langkah proaktif untuk mendorong industri kecil menyesuaikan diri dengan permintaan pasar global yang semakin ketat terhadap produk halal. Salah satu fokus utama adalah pada industri tekstil, khususnya batik, warisan budaya yang telah lama menjadi identitas bangsa Indonesia. Pada 29 Februari hingga 1 Maret 2024, Kemenperin menggelar sebuah bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku industri kecil batik. Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku industri kecil batik dalam memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Diharapkan, bimtek ini dapat menjadi tonggak awal bagi program penyediaan batik halal nasional.

Mohammad Ari Kurnia Taufik, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, menjelaskan bahwa melalui bimtek tersebut, para pelaku industri kecil batik akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk memproduksi malam dan kuas halal secara mandiri dan berkelanjutan. Ini merupakan kolaborasi antara PPIH Kemenperin dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta.

Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya sebagai kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing produk batik Indonesia di pasar global. Salah satu alasan utama mengapa produk batik dapat dianggap tidak halal adalah karena penggunaan bahan baku atau tambahan yang berasal dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.

Meskipun demikian, capaian ekspor batik dan produk batik Indonesia menunjukkan tren positif. Pada tahun 2022, ekspor batik meningkat sebesar 30,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai US$64,56 juta. Sementara itu, periode Januari-April 2023 mencatatkan ekspor senilai US$26,7 juta. Ini mencerminkan peran penting industri batik dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Kemenperin juga memperkuat upaya untuk mendorong pelaku industri kecil batik untuk mendapatkan sertifikasi halal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Indonesia menjadi produsen tekstil terbesar di dunia dan mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan batik halal nasional.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dan permintaan pasar yang semakin ketat terhadap produk halal, langkah-langkah ini dapat menjadi pendorong bagi industri batik Indonesia untuk tetap bersaing dan memperluas pangsa pasarnya, baik di dalam maupun di luar negeri.