Print

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan potensi perubahan Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor karena banyaknya keluhan dari berbagai pemangku kepentingan. Zulhas mengungkapkan, kekhawatiran tersebut telah ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mengkaji aturan tersebut.

“Peraturan 36 ini menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari beberapa asosiasi,” kata Zulhas saat ditemui di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17 Maret 2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan aturan tertentu mungkin akan tertunda, meski ia tidak merinci kebijakan mana yang dimaksud. “Untuk saat ini peraturan-peraturan yang bisa dilanjutkan akan dilaksanakan terlebih dahulu. Mungkin sebagian pelaksanaannya akan ditunda sampai selesainya proses sosialisasi,” imbuhnya.

Secara kebetulan, Peraturan 36 mencakup kebijakan mengenai pengawasan impor, termasuk pemantauan impor dari satu negara ke negara lain. Pengawasan perbatasan meliputi pengawasan petugas pabean di dalam daerah pabean, sedangkan pengawasan pasca perbatasan dilakukan setelah barang keluar daerah pabean dan beredar di masyarakat dengan diawasi oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Barang-barang yang dikenakan pengawasan impor pasca-perbatasan meliputi barang elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu. Selain itu, terdapat pembatasan bagasi penumpang dari luar negeri. Keterbatasan ini meliputi:

Alas kaki dibatasi dua pasang per orang;
Tas dibatasi dua buah per orang;
Barang tekstil lainnya dibatasi lima potong per orang;
Hingga lima perangkat elektronik, FOB 1.500 per penumpang; Dan
Ponsel, komputer genggam, dan tablet dibatasi dua buah per penumpang untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
Keputusan Zulhas untuk mempertimbangkan kembali penerapan Peraturan 36 mencerminkan sikap tanggap pemerintah terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini menggarisbawahi pentingnya menyeimbangkan langkah-langkah regulasi dengan kebutuhan dan kekhawatiran komunitas bisnis dan konsumen.