Print

Pada era yang serba dinamis ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia menghadapi tantangan serius terkait dengan banjirnya produk impor yang berkompetisi secara tidak sehat di pasar domestik. Hal ini mengakibatkan penurunan drastis dalam utilisasi produksi, bahkan hingga di bawah 50%, dan menyebabkan banyak karyawan harus dirumahkan. Namun, upaya untuk mengatasi masalah ini tidak berhenti begitu saja.

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyampaikan bahwa meskipun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, terutama melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 yang kini menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024, belum sepenuhnya meningkatkan kinerja industri TPT, namun ada tren positif yang mulai terlihat.

"Dalam proses yang sedang berjalan ini, telah terjadi peningkatan pesanan di sektor hilir, terutama pada industri kecil menengah (IKM) garmen konveksi. Kami memproyeksikan peningkatan kinerja di sektor ini dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan, dan peningkatan kinerja di sektor hulu dalam waktu 3-4 bulan ke depan," ungkap Redma Gita Wirawasta dalam sebuah pernyataan resmi.

Langkah-langkah konkret juga telah diambil dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 tahun 2024 sebagai peraturan teknis dari Permendag tersebut. Menurut Redma, langkah ini akan membantu mengendalikan impor dan mengarahkan industri TPT kembali ke jalur yang positif.

Namun, dukungan dari semua pihak dianggap sangat penting dalam proses ini. Redma menegaskan bahwa para importir harus patuh pada aturan yang ada, termasuk pembayaran pajak dan perizinan impor. Lebih dari itu, para pelaku impor juga diimbau untuk bersikap nasionalis dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional melalui optimalisasi industri padat karya.

Terkait dengan perdebatan yang muncul terkait impor barang oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), Redma menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati PMI sebagai pahlawan devisa. Namun, jika PMI ingin berbisnis dengan barang impor, mereka juga diharapkan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.

Pada sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menyambut baik langkah-langkah pemerintah dalam mengeluarkan aturan yang sinergis untuk mengatasi masalah industri TPT. Menurutnya, Permenperin No. 5 tahun 2024 bersinergi dengan Permendag No. 36 Tahun 2023, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap industri padat karya di Indonesia.

Optimisme API terhadap implementasi kedua peraturan tersebut menjadi semakin kuat karena dianggap sebagai langkah yang tepat dalam mendukung penguatan industri padat karya di Indonesia. Dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku industri, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya misi ini.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah bersama dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, diharapkan dapat membawa industri tekstil dan produk tekstil Indonesia kembali ke jalur yang positif dan berkelanjutan, serta membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional.