Print

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya telah direvisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Keputusan ini menghapus ketentuan batasan barang kiriman atau bawaan, seperti pembatasan jumlah alas kaki, dan kembali ke aturan sebelumnya berdasarkan nilai maksimal sebesar US$1.500 per tahun.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pembatasan kategorisasi jenis barang kiriman telah dicabut. Menurutnya, ketentuan baru mengacu pada nilai maksimal US$500 per kali pengiriman, di mana barang yang nilainya melebihi batas ini akan dikenai pajak.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas antara berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Benny menjelaskan bahwa pencabutan Permendag 36 Tahun 2023 memungkinkan PMI untuk mengirim barang tanpa pembatasan kategorisasi jenis. Barang-barang berlebihan dari PMI juga tidak akan lagi dikirimkan kembali ke negara asal atau dimusnahkan. Barang-barang yang sebelumnya tertahan di pelabuhan juga akan dilepas.

Dengan adanya perubahan ini, Bea Cukai tidak perlu lagi memeriksa, memilah, atau menghitung jumlah barang kiriman, yang tentunya akan memudahkan proses tersebut. Langkah ini diharapkan akan mengurangi beban administratif dan meningkatkan kenyamanan bagi PMI yang berkirim barang.

Perubahan ini juga memberikan kejelasan mengenai aturan impor barang bawaan penumpang, di mana sejumlah barang seperti beras, gula, besi, baja, telepon seluler, dan lainnya memiliki batasan tertentu sesuai Permendag 3 Tahun 2024.

Pencabutan pembatasan impor barang kiriman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia, serta memperkuat hubungan antara Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kebijakan yang berdampak positif bagi semua pihak terkait, termasuk para pekerja migran Indonesia dan industri nasional secara keseluruhan.