Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengeluarkan suara tegas, meminta pemerintah untuk mempertahankan aturan larangan dan pembatasan impor yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024. Menurut APSyFI, kebijakan tersebut memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja utilitas produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini masih berkisar antara 50-60%.
Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta, menegaskan bahwa revisi aturan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas lartas impor, bahkan dapat mengancam stabilitas industri. "Jika aturan direvisi secara menyeluruh, maka manfaat yang seharusnya diperoleh dari Permendag ini tidak akan terwujud, tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada Oktober 2023," ungkap Redma.
Pada akhir tahun sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pasar domestik, termasuk banjir impor tekstil. Redma menyatakan keheranannya terhadap protes beberapa pihak terhadap aturan tersebut, mengingat dampak positifnya bagi industri lokal yang terbebani oleh impor ilegal. Menurutnya, aturan lartas impor membantu meningkatkan daya saing produk lokal dengan memperketat masuknya barang impor.
Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, juga mendukung kebijakan Permendag tersebut. Menurutnya, aturan ini telah mendorong kegiatan produksi, terutama di industri kecil menengah (IKM). Sejak diberlakukan, IKM konveksi mengalami peningkatan pesanan dari berbagai pihak, mulai dari brand lokal, retailer, hingga platform online. "Kapasitas produksi kami sudah penuh untuk 2 bulan ke depan, dan pasca-Lebaran, kami sudah memanggil kembali para penjahit yang sebelumnya dirumahkan," tambah Nandi.
Namun, di tengah desakan untuk mempertahankan aturan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengungkapkan rencana revisi pembatasan impor barang dalam Permendag No.36/2023. Jerry menyebut bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Konsistensi dalam menjaga kebijakan lartas impor menjadi kunci bagi stabilitas dan pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Dengan dukungan dari pelaku industri, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang dampak dari setiap revisi kebijakan yang akan dilakukan, untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan industri tekstil di Indonesia.