Print

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merespons protes dari pelaku industri dengan memberikan kelonggaran terhadap impor barang sampel untuk industri tekstil dan alas kaki. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No.36/2023, Kemendag mengizinkan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian tanpa terkena larangan dan pembatasan impor (lartas impor).

Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi antar instansi pemerintah menyepakati pentingnya memberikan kemudahan bagi pelaku industri untuk mengimpor barang contoh guna pengembangan produk. Arif Sulistyo, Direktur Impor Kemendag, menyebut bahwa keputusan ini didasarkan atas rekomendasi para pelaku industri yang mengalami kendala dalam mengimpor barang contoh untuk pengembangan produk mereka.

Dalam Permendag No.7/2024, industri dengan status NIB API-P (Nomor Induk Berusaha - Angka Pengenal Importir Produsen) dapat melakukan impor barang contoh tanpa perlu rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka hanya perlu surat keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, untuk mengimpor barang contoh dengan jumlah yang dibatasi.

Arif Sulistyo menjelaskan bahwa relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Beberapa komoditas yang termasuk dalam pengecualian lartas impor antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.

Kelonggaran ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses produksi industri, terutama untuk tujuan ekspor. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mencatat adanya pertumbuhan ekspor alas kaki pada periode Januari-Februari 2024, namun proyeksi penurunan kinerja ekspor alas kaki kemungkinan terjadi akibat aturan pembatasan impor yang memengaruhi aktivitas produksi barang lokal.

Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Aprisindo, menyampaikan bahwa aturan sebelumnya, yakni Permendag 36/2023 dan perubahannya, telah berdampak negatif pada aktivitas ekspor. Pelaku industri melaporkan kesulitan dalam memproduksi alas kaki karena sulitnya impor barang sampel dan barang modal, serta kendala teknis aturan pertek terkait bahan baku dari supplier lokal.

Dengan adanya langkah positif ini dari Kemendag, diharapkan industri tekstil dan alas kaki dapat lebih mudah melakukan pengembangan produk dan meningkatkan kinerja ekspor. Relaksasi impor barang contoh menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan dan daya saing industri dalam negeri di tengah dinamika perdagangan global.