Print

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengadakan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung implementasi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan Permendag ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam pengaturan impor. Pemerintah mengeluarkan barang-barang non-komersial dan barang pribadi dari pengaturan impor serta membebaskan impor barang tekstil dan elektronik dari ketentuan Peraturan Teknis (Pertek). Sebelumnya, pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah menjadi Nomor 7 Tahun 2024 per 10 Maret 2024 telah menyebabkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama.

"Permendag 8 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan mulai tadi malam, tentu harus terus dimonitor," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers. Beliau menegaskan pentingnya pemantauan untuk memastikan kelancaran arus keluar kontainer yang sempat tertahan. Di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat 17.304 kontainer tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer tertahan. Komoditas yang tertahan mencakup besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya.

Sri Mulyani juga menyebutkan pentingnya percepatan laporan surveyor untuk menghindari bottleneck baru yang dapat menghambat alur barang. Implementasi Permendag terbaru akan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (KMK) yang telah ditandatangani dan dikeluarkan tadi malam, sehingga pelaksanaan Permendag 8 Tahun 2024 dapat segera berjalan.

"Kami berusaha menjaga keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan memperlancar proses arus barang," tambah Sri Mulyani. Dia juga menekankan bahwa Permendag ini hanya berlaku untuk barang-barang komersial, sementara barang non-komersial dan barang untuk keperluan pribadi dikeluarkan dari peraturan ini.

Dengan keluarnya KMK yang mendukung Permendag 8 Tahun 2024, pihak Bea Cukai dapat segera menjalankan tugasnya sesuai regulasi baru ini, memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengatasi penumpukan kontainer yang terjadi sebelumnya.