Print

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) NomĀ or 8 Tahun 2024. Peraturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 36/2023 yang mengatur larangan pembatasan (lartas) barang impor. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam proses impor yang disebabkan oleh persyaratan pertimbangan teknis (pertek).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kendala pertek telah menyebabkan penumpukan kontainer di berbagai pelabuhan. Pertek sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor dalam Permendag 36/2023, namun ternyata hal ini menghambat distribusi bahan baku.

"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," kata Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, sesuai arahan Presiden dalam rapat tingkat menteri, diambil langkah relaksasi aturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8/2024. Dalam perubahan ini, pertek tidak lagi menjadi syarat dalam pengurusan perizinan impor. Dengan demikian, diharapkan masalah penumpukan kontainer dapat segera teratasi.

Melalui peraturan baru ini, pertek tidak akan diperlukan untuk impor berbagai komoditas seperti elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori, tas, serta katup. Selain itu, pengaturan persetujuan impor (PI) barang komplementer, tes pasar, dan purna jual akan dikembalikan sesuai dengan Permendag Nomor 20/2021 jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek dari Kemenperin.

Budi Santoso menegaskan kembali bahwa perubahan Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag No 8/2024 dilakukan untuk mengatasi kendala perizinan terkait pertek. Hal ini akan mempermudah proses persetujuan impor untuk komoditas yang telah disebutkan.

Sejak diberlakukannya Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas. Jumlah kontainer yang tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Penumpukan ini disebabkan oleh belum terbitnya PI dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, diharapkan permasalahan penumpukan kontainer dapat teratasi dan proses impor dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan perizinan teknis yang sebelumnya berlaku.