Print

Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) dan dua anak usahanya saat ini sedang menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2024.

Detail Gugatan
Dalam petitumnya, PT Januardi Putera Logistik mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain:

Mengabulkan PKPU terhadap termohon PBRX, serta anak usahanya PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera. Kedua anak usaha ini dimiliki oleh PBRX dengan persentase kepemilikan antara 85% hingga 100%.


Menetapkan PKPU Sementara terhadap para termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim niaga di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon.


Mengangkat Tim Pengurus, yang terdiri dari Harvardy Muhammad Iqbal, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo, untuk menangani proses PKPU para termohon.


Menggelar sidang permusyawaratan untuk mendengar laporan Hakim Pengawas mengenai perkembangan selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan diucapkan.


Memerintahkan pengurus untuk memanggil para termohon dan kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak PKPU Sementara diucapkan.


Menanggapi gugatan ini, pihak Pan Brothers menyatakan bahwa mereka menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon PKPU. Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers menyatakan komitmen mereka untuk menanggapi permohonan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjaga kelangsungan operasional serta memberikan pelayanan optimal bagi para pemangku kepentingan.


Pada kuartal III/2023, Pan Brothers menghadapi utang jatuh tempo yang setara dengan Rp1,9 triliun. Kondisi keuangan ini menjadi salah satu latar belakang munculnya gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

Proses hukum ini menjadi tantangan baru bagi Pan Brothers dan anak usahanya di tengah kondisi keuangan yang sedang diuji. Perseroan harus melewati tahapan hukum sesuai dengan permohonan PKPU yang diajukan, sembari menjaga kelangsungan operasional dan berusaha mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan.

Situasi ini perlu diawasi dengan seksama oleh para pemegang saham dan kreditor, mengingat dampak yang mungkin timbul terhadap kelangsungan bisnis dan operasional perusahaan tekstil tersebut.