Print

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai melindungi industri tekstil nasional. Pernyataan ini disampaikan Jerry sebagai respons terhadap kekhawatiran Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, terkait potensi membanjirnya impor tekstil pasca pemberlakuan Permendag tersebut.

Jerry menjelaskan bahwa penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024, dan aturan tersebut berlaku mulai tanggal yang sama. Aturan ini mencakup 7 komoditas yang tidak lagi memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), namun produk tekstil tidak termasuk di dalamnya.

"Berdasarkan Permendag 8 Tahun 2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI," kata Jerry melalui keterangan tertulis pada 25 Mei 2024.

Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kekhawatiran akan membanjirnya impor barang tekstil tidak beralasan. Produk tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang jadi sejenis tetap memerlukan Pertek dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

"Dengan kata lain, untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian," tegas Jerry Sambuaga.

Pertek adalah surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang. Pertek dinilai sebagai salah satu bentuk kontrol pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia. Dengan pemberlakuan Pertek terhadap tekstil jadi, impor produk tersebut tetap terkendali, sehingga para pelaku usaha tekstil tidak perlu khawatir.

"Mengingat produk tekstil masih tergolong produk yang dibatasi impornya," tandas Jerry Sambuaga.

Sebelumnya, pengusaha tekstil dalam negeri merasa resah karena pemerintah kembali merombak aturan impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini melonggarkan aturan impor dengan tidak lagi mewajibkan Pertek sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah beralasan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang terjadi akibat efek domino dari pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.