Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengharapkan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri tekstil dalam negeri.
Dampak Permendag 8/2024 pada Industri Tekstil
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, mengungkapkan kekecewaannya atas diterbitkannya Permendag 8/2024. Menurutnya, peraturan ini mempermudah impor barang tekstil, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan industri tekstil lokal. Padahal, industri tekstil domestik baru saja menunjukkan tanda-tanda kebangkitan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian No 5 Tahun 2024 yang mendukung pertumbuhan sektor ini.
"Penghapusan regulasi yang membatasi impor dapat menyebabkan banjir produk impor, menempatkan produk tekstil Indonesia pada posisi yang sulit bersaing. Ini bukan hanya berdampak pada industri, tetapi juga berpotensi menimbulkan PHK massal," ujar Danang di Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 27 Mei 2024.
Penurunan Kontribusi terhadap PDB
Danang juga menyoroti penurunan kontribusi industri tekstil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sejak tahun 2015. Ia mencatat bahwa kontribusi industri terhadap PDB yang dulu mencapai 30%, kini hanya tersisa 16,5%. Penurunan ini disebabkan oleh fenomena deindustrialisasi yang melanda sektor tekstil Indonesia.
Kekhawatiran Pelaku Industri Kecil dan Menengah
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tekstil saat ini berada dalam kondisi terjepit. Permendag 8/2024, yang mempermudah impor terutama produk pakaian jadi, menambah beban mereka yang sebelumnya sudah kesulitan bersaing dengan harga murah produk impor dan maraknya peredaran pakaian bekas atau thrifting.
Nandi menyatakan kekhawatirannya terkait PHK di pabrik-pabrik yang kemudian berdampak pada penyerapan tenaga kerja di IKM. "Kami khawatir, PHK pabrik yang kemarin pekerjanya rata-rata ke IKM. Penyerapan sudah banyak, kalau Permendag tidak melindungi kami. Nasib kami ke depan seperti apa?" tuturnya.
Harapan kepada Pemerintah
API dan pelaku IKM berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri tekstil lokal. Kebijakan yang melindungi IKM sangat penting untuk memastikan industri ini terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dengan evaluasi yang cermat terhadap Permendag 8/2024, pemerintah diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara kebijakan impor yang adil dan perlindungan terhadap industri lokal. Hal ini esensial untuk mencegah terjadinya PHK massal dan memastikan industri tekstil Indonesia dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.