Print

Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merasa khawatir dengan meningkatnya produk impor, terutama dari China. Kekhawatiran ini semakin meningkat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini dianggap mengancam keberlangsungan industri TPT di Indonesia.

Para pelaku industri menilai bahwa aturan tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antar kementerian, terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Dalam lima bulan, terdapat empat kali perubahan Permendag hingga lahirnya Permendag 8 Tahun 2024. Ini menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian. Dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan," ujar Danang, seorang pengusaha TPT.

Danang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk menghentikan impor tekstil dan garmen guna melindungi industri lokal. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, produk tekstil dan garmen impor membanjiri pasar domestik, baik secara legal maupun ilegal.

"Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah menghancurkan produsen tekstil dan garmen lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garmen yang sebagian besar berasal dari China. Ini mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," tegas Danang.

Kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen mempertanyakan motif Menteri Perdagangan dalam menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024 ini. Mereka juga menilai Menko Perekonomian terlihat mendukung kebijakan yang lebih memanjakan importir produk jadi TPT daripada mendukung para pekerja dan pengusaha lokal.

Peraturan baru ini menimbulkan keresahan di kalangan industri TPT karena dianggap tidak berpihak pada industri lokal yang selama ini berjuang untuk bersaing dengan produk impor. Jika situasi ini berlanjut, masa depan industri tekstil dan garmen di Indonesia terancam dan dapat berdampak pada perekonomian secara keseluruhan, mengingat sektor ini merupakan salah satu penyumbang utama lapangan pekerjaan di tanah air.

Dengan situasi ini, para pelaku industri mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali Permendag 8 Tahun 2024 dan mengambil langkah-langkah yang lebih berpihak pada penguatan industri dalam negeri. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih seimbang dan mendukung keberlanjutan industri tekstil dan garmen lokal demi menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan pekerjaan di Indonesia.