Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil nasional terus berlanjut dengan dampak yang semakin meresahkan. Baru-baru ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa empat pabrik tekstil telah menutup operasionalnya, mengakibatkan sekitar 2.200 pekerja kehilangan pekerjaan mereka.
Ristadi menyebutkan bahwa PT Alenatex yang berlokasi di Jalan Moh. Toha, Bandung, Jawa Barat, menutup pabriknya pada bulan Mei lalu. Penutupan ini menyebabkan sekitar 700 pekerja terkena PHK. Selain itu, PT Kusuma Group yang memiliki tiga perusahaan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, juga telah menutup pabriknya, mengakibatkan sekitar 1.500 pekerja harus kehilangan mata pencaharian mereka.
Alasan utama di balik penutupan pabrik-pabrik tersebut adalah sepinya order yang diterima, sehingga produksi yang dilakukan tidak laku di pasaran. "Sepi order. Coba produksi sendiri nggak laku," ujar Ristadi.
Sejak awal tahun 2023, setidaknya sekitar 7.200 buruh dari delapan perusahaan tekstil telah menjadi korban PHK. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 orang terkena PHK karena penutupan pabrik. Namun, jika dihitung sejak tahun 2020, jumlah karyawan yang terkena PHK di pabrik-pabrik tempat anggota KSPN bekerja telah mencapai 56.976 orang. PHK ini terjadi di 36 perusahaan yang berlokasi di Semarang, Pekalongan, Sukoharjo, Magelang, Demak, Karanganyar, serta provinsi Jawa Barat dan Banten.
Menurut Ristadi, dari 36 pabrik tersebut, 14 di antaranya telah dilaporkan tutup. Data ini mencakup PHK yang terjadi sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2023, mencakup industri tekstil, garmen, ekspedisi, kulit, mebel, ritel, sepatu, dan sparepart. Pabrik-pabrik tersebut adalah perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, dan belum termasuk pabrik lain yang bukan anggota KSPN.
Situasi ini menggambarkan betapa seriusnya dampak ekonomi yang dirasakan oleh sektor tekstil di Indonesia, mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka. Perlunya intervensi dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi guna mengatasi masalah ini semakin mendesak, agar stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja dapat terjaga.