Pada awal tahun 2024, industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang penutupan operasional yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 13.800 buruh tekstil. Menanggapi situasi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah semua upaya lain dilakukan. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 13 Juni 2024, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya mendorong perusahaan untuk menggunakan PHK hanya sebagai opsi terakhir. Ia menekankan pentingnya dialog dan upaya efisiensi sebelum memutuskan PHK.
Menurutnya, banyak perusahaan yang berkonsultasi dengan pihak kementerian dan berhasil mencapai kesepakatan untuk menghindari PHK.
"Alhamdulillah, banyak perusahaan yang setelah berdialog tidak jadi melakukan PHK. Upaya dialog seperti ini terus kita lakukan," kata Ida.
Upaya Menghindari PHK
Menaker menyoroti pentingnya memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi jika PHK tak bisa dihindari. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa penurunan produksi akibat kondisi ekonomi global yang tidak stabil, termasuk isu-isu internasional seperti konflik Palestina-Israel, turut mempengaruhi operasional perusahaan tekstil di Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah sempat merencanakan PHK, namun akhirnya membatalkan rencana tersebut setelah evaluasi lebih lanjut.
Monitoring dan Penurunan Hak Karyawan
Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa meskipun PHK dibatalkan, perusahaan masih melaporkan penurunan produksi yang berdampak pada penurunan penjualan. Oleh karena itu, beberapa perusahaan meminta izin untuk mengurangi hak-hak karyawan, seperti menghilangkan lembur. Kementerian Ketenagakerjaan terus memonitor situasi ini untuk memastikan bahwa hak karyawan tetap terlindungi.
"Sepanjang tidak mengganggu kenyamanan pekerja, kami mungkin masih mempertimbangkan pengurangan hak tertentu. Namun, jika sampai tidak ada pembayaran sama sekali, itu tidak dapat diterima," tegas Indah.
Kesimpulan
Penutupan pabrik tekstil dan gelombang PHK yang terjadi pada awal 2024 menjadi tantangan besar bagi industri tekstil di Indonesia. Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya berkomitmen untuk melakukan dialog intensif dan mencari solusi terbaik demi menjaga hak-hak pekerja dan mencegah PHK massal. Pemerintah juga berusaha memahami dan menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi industri dalam negeri.