Print

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, tidak akan mempengaruhi secara langsung kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/6).

Menurut Zulhas, apabila industri TPT mengalami kesulitan atau bahkan tutup, hal tersebut tidak bisa disalahkan pada Permendag No. 8/2024. Pasalnya, peraturan tersebut tetap mengharuskan adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk produk TPT, sama seperti yang diatur dalam Permendag No. 36/2023. Pertek, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT masih ada Pertek dari Kementerian Perindustrian, nggak dihapus," tegas Zulhas.

Permendag No. 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi masalah ribuan kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan. Peraturan ini melonggarkan persyaratan impor untuk beberapa komoditas seperti elektronik dan produk kimia, namun tetap mempertahankan Pertek untuk komoditas TPT. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha tentang kemungkinan banjirnya produk impor di pasar domestik. Namun, Zulhas menegaskan bahwa persyaratan impor berupa Pertek tetap berlaku untuk komoditas TPT.

Senada dengan Zulhas, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam persyaratan impor berupa penghapusan Pertek untuk komoditas TPT dalam Permendag No. 8/2024 dibandingkan dengan Permendag No. 36/2023.

"Nggak berubah, (Permendag) 36 sampai (Permendag) 8, tidak berubah, tekstil, baja nggak berubah, masih tetap pakai Pertek, otomatis pakai PI (Persetujuan Impor) juga," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Berdasarkan lampiran file Permendag No. 8/2024 tentang Barang Tertentu yang Dibatasi Impor, komoditas Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya diatur mulai halaman 414, yang menjelaskan bahwa Pertek merupakan salah satu persyaratan impor untuk komoditas tersebut.

Persyaratan impor yang tercantum dalam Permendag No. 36/2023 untuk beberapa komoditas mencakup Laporan Surveyor dari Lembaga Surveyor, Pertek dari Kemenperin, Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag, dan pergeseran pengawasan impor dari post-border menjadi border.

Dengan demikian, Zulhas mengklarifikasi bahwa pihaknya masih berkomitmen untuk melindungi industri tekstil domestik melalui berbagai mekanisme peraturan yang ada, termasuk penerapan Pertek yang ketat.