Print

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan setuju bahwa praktik dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

Menperin mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang selama ini mendukung industri TPT nasional. Namun, Menperin berharap agar Menkeu konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Dalam lima tahun terakhir, Kemenperin telah berupaya menyelamatkan industri TPT nasional dari persaingan global dan meningkatkan daya saing di pasar domestik. Produk-produk barang jadi buatan Indonesia seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui di pasar ekspor seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.

"Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor akibat permasalahan geopolitik global yang mempengaruhi daya beli konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tarif dan nontarif," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kamis (20/6).

Untuk menjaga kondisi industri TPT nasional di tengah penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis dalam jumlah besar, baik yang legal maupun ilegal.

"Selain itu, produk TPT dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor karena restriksi perdagangan menyebabkan oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba mengalihkan pasar ke negara-negara tanpa proteksi pasar dalam negeri, termasuk Indonesia," jelas Menperin.

Menperin menegaskan perlunya kebijakan anti-dumping dan safeguard sebagai respons terhadap praktik dumping. Beberapa negara, seperti India, telah memberlakukan kebijakan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.

Untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor, Kemenperin telah meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat lonjakan produk impor melalui kebijakan trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian saja," tegas Menperin.

Menperin mencatat bahwa BMTP Kain yang masa berlakunya berakhir pada 8 November 2022 belum diterbitkan perpanjangannya, meskipun sudah disetujui. Hal ini menunjukkan inkonsistensi pernyataan Menkeu yang menyalahkan praktik dumping tetapi lambat dalam membuat kebijakan pengamanan pasar TPT dalam negeri.

Menperin juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi turun dari 3,53 ribu ton pada Januari 2024 menjadi 2,67 ribu ton pada April 2024. Impor tekstil juga mengalami penurunan serupa.

Efektivitas Permendag 36/2023 juga terlihat dari pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang tumbuh positif sebesar 2,64% (YoY) di triwulan I 2024. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan pakaian jadi juga meningkat, menunjukkan optimisme para pelaku industri.

Namun, dengan adanya PHK di beberapa perusahaan industri TPT, Menperin menilai ketidakonsistenan pernyataan dan kebijakan Menkeu mengenai restriksi perdagangan menjadi salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil. Kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir seperti pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan produk dalam negeri.

"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kinerja dan membuktikan tidak tepatnya stigma sunset industry yang selama ini melabeli sektor TPT," pungkas Menperin.