Print

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 diberlakukan. Saat ini, peraturan tersebut telah digantikan oleh Permendag nomor 8 tahun 2024.

Dampak Positif Permendag 36/2023

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Dalam peraturan tersebut, ketentuan perizinan teknis (pertek) menjadi syarat impor. Namun, aturan ini dihilangkan dalam Permendag nomor 8/2024, sehingga produk tekstil nasional terancam oleh produk impor.

"Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).

Kontribusi Industri TPT

Febri menjelaskan bahwa industri TPT merupakan sektor padat karya yang menyerap lebih dari 3,98 juta tenaga kerja, memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023. Pada kuartal I tahun 2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84 persen terhadap PDB sektor manufaktur dan memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar USD 11,6 miliar dengan surplus mencapai USD 3,2 miliar.

Penurunan Volume Impor

Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasmita, mencatat bahwa dampak pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor dibandingkan sebelum pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut-turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton pada April 2024. Impor tekstil juga mengalami penurunan dari 193,4 ribu ton pada Januari 2024 menjadi 138,2 ribu ton pada Maret 2024.

Pertumbuhan Industri Tekstil

Efektivitas Permendag 36/2023 juga terlihat dari pertumbuhan PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang tumbuh positif sebesar 2,64 persen (YoY) di triwulan I 2024 setelah sebelumnya tumbuh negatif sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi. Pada April dan Mei 2024, terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

Respon terhadap Pernyataan Airlangga

Febri juga menanggapi pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan industri padat teknologi untuk menyerap tenaga kerja di saat industri padat karya seperti tekstil mulai berguguran. Menurut Febri, Kemenperin telah konsisten melaksanakan berbagai kebijakan sesuai roadmap pengembangan industri TPT yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0.

Roadmap tersebut bertujuan mengembalikan kejayaan industri TPT nasional. Beberapa kebijakan strategis yang telah dilaksanakan antara lain pengembangan pusat desain dan pusat inovasi teknologi, serta peningkatan kemampuan dan efisiensi industri TPT melalui pelatihan desain dan teknologi proses termasuk mewujudkan industri hijau.

Industri yang Harus Dikembangkan

Febri menegaskan bahwa industri TPT, industri elektronika, dan industri pembuatan micro chip harus dikembangkan bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional. Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja tinggi.

"Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan micro chip karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan," tegasnya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki peta jalan membangun industri di dalam negeri, mulai dari padat karya seperti tekstil hingga elektronik dan sektor manufaktur lainnya. Ia menyadari bahwa industri padat karya seperti tekstil di Indonesia mulai berguguran. Pembuatan chip dan industri mikroelektronik bisa menjadi padat karya yang padat knowledge, namun hanya merekrut sarjana.