Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyambut baik langkah pemerintah untuk "menyelamatkan" industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang berada dalam masa sulit. Saat ini, terdapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada pabrik-pabrik industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut Redma, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membawa "angin segar" bagi industri TPT.
"Kami menyambut baik arahan Presiden. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," ujar Redma. Ia juga mengapresiasi upaya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi tentang impor dikembalikan lagi kepada aturan lama, yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023, atau dibuat aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
Industri Tekstil di Ujung Tanduk
Redma menegaskan bahwa langkah untuk kembali ke Permendag 36 tahun 2023 adalah keputusan yang tepat. "Permendag 36 tahun 2023 diterbitkan atas perintah Presiden Jokowi," katanya. "Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktik dumping parah. Tapi hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandeg. Masa harus sampai ada PHK?" lanjutnya.
Langkah Pemerintah Menghadapi Banjir Tekstil Impor
Saat ini, produk tekstil impor, terutama produk tekstil hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal, membanjiri pasar Indonesia. Merespons hal ini, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024) sore untuk membahas soal industri tekstil. Menteri-menteri yang hadir yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai dipanggil ke Istana, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera merespons permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan menerbitkan aturan soal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas, salah satunya tekstil. Aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (permenkeu).
"Jadi permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan Menperin dan Menteri Perdagangan. BMPT dan BMAD selanjutnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Langkah Konkret Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa BMAD dan BMPT (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) nantinya tidak hanya akan dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga barang elektronik, alas kaki, dan keramik. "Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian," ungkap Zulkifli.
Langkah konkret pemerintah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari banjir produk impor yang merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengamankan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di sektor ini.