Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa industri tekstil di Indonesia memerlukan kebijakan terpadu untuk tetap bertahan di tengah berbagai masalah yang menghadang. Hal ini diutarakan dalam menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya kebijakan perlindungan terhadap banjirnya produk impor dan kemudahan dalam memperoleh bahan baku. "Ini salah satu hal penting," kata Bob kepada Bisnis pada Selasa (9/7/2024). Selain itu, Bob juga menekankan perlunya revitalisasi mesin-mesin industri dan digitalisasi untuk menjaga efisiensi dan produktivitas industri tekstil.
Desakan untuk merevisi Permendag No. 8/2024 muncul dari berbagai pihak. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut bahwa regulasi ini menjadi salah satu pemicu tutupnya sejumlah pabrik dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa kehadiran regulasi ini mempercepat terjadinya penutupan pabrik. "Dalam 2 bulan terakhir ini, PHK dan penutupan pabrik makin marak," ungkap Redma pada Rabu (3/7/2024).
Sejak maraknya PHK pada akhir 2022 hingga 2023, pemerintah baru mengambil tindakan pada Oktober 2023 setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian terkait untuk mengendalikan impor. Pada Desember 2023, Kemendag menerbitkan Permendag No. 36/2023 yang mulai berlaku pada 2024. Namun, hanya dua bulan berjalan, pemerintah kemudian merelaksasi impor melalui Permendag No. 8/2024.
Redma menilai bahwa pemerintah terlihat lebih pro pada importir dibanding produsen dalam negeri. "Permendag 8 ini dapat dikatakan sebagai penyebab PHK dan penutupan pabrik," jelasnya. Insentif yang ada saat ini dinilai tidak cukup untuk menopang kinerja pabrikan. Redma menyarankan agar pemerintah menanggung perbedaan harga produk lokal dengan produk impor sebagai bentuk insentif.
Selain itu, Redma mengharapkan pemerintah memberikan insentif harga gas US$4/MMbtu, setara dengan harga gas di China. Namun, dia tidak yakin pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan insentif tersebut. Jika tidak ada dana untuk insentif, Redma menyarankan agar pemerintah melindungi pasar dari produk impor dumping dan menanggulangi impor ilegal dengan membersihkan Bea Cukai dari mafia impor.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menolak untuk merevisi Permendag No. 8/2024. Menurutnya, peraturan tersebut telah dibentuk dengan optimal. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024), Zulhas menjelaskan bahwa ia telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri melalui penyelidikan impor dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), bukan melalui persetujuan teknis (pertek). Presiden setuju agar Permendag No. 8/2024 tidak direvisi lagi. "Saya bilang ada cara lain. Belum tentu pertek itu akan menyelesaikan masalah, saya nolak keras dan presiden setuju enggak jadi bikin Permendag lagi," jelas Zulhas.