Print

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Danang berharap Satgas ini mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap mafia impor yang sering kali mendapat dukungan dari oknum pejabat.

"Dengan dibentuknya Satgas ini sebenarnya diharapkan banyak pihak. Penegakan hukum yang kuat dan berantas mafia impor yang biasanya di-backing para oknum pejabatnya," ujar Danang saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.

Danang mengungkapkan bahwa mayoritas anggota Satgas Impor Ilegal adalah pejabat yang sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam mengawasi urusan importasi baik legal maupun ilegal. Namun, ia berharap tugas Satgas tidak hanya terlihat aktif di awal pembentukannya saja.

"Saya lihat tidak ada yang baru, dari kebiasaan pemerintah membentuk satgas-satgas yang isinya itu-itu lagi. Dan biasanya hanya heboh-heboh di awal, tetapi kita masih berharap Satgas itu mampu mengatasi masalah di hulu, di inti masalah, bukan hanya di hilir," tambahnya.

Lebih lanjut, Danang menekankan bahwa salah satu cara efektif untuk mencegah banjir produk impor di pasar lokal adalah dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor.

"Perbaiki Permendag 8 dengan menambahkan pertek pada kategori finish produk dan pengendalian kuota secara transparan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Satgas Impor Ilegal akan memusnahkan barang-barang impor ilegal yang ditemukan di pasar. Langkah ini dilakukan setelah pembentukan Satgas yang menangani tujuh komoditas, yaitu produk tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, elektronika, dan pakaian jadi lainnya.

Agus menjelaskan bahwa kategori barang impor ilegal adalah barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau izin edar sesuai dengan persyaratan impor. "Tentu kalau ketemu atau ada temuan ada indikasi ilegal, akan diambil dan dimusnahkan. Namun juga bisa disumbangkan, akan ada opsi yang akan dibicarakan dalam Tim Satgas ini," ujarnya di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengimbau kepada para pedagang barang-barang impor di pasar untuk tidak panik dalam membuka usaha dagangnya. Menurutnya, jika barang yang dijual merupakan produk legal, pedagang tidak perlu khawatir karena sudah sesuai prosedur hukum.

"Kalau benar (legal) kenapa panik? Dagang saja terus kalau benar," kata Mendag Zulhas.