Print

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil Indonesia masih berlanjut, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Terbaru, dilaporkan bahwa sebuah pabrik tekstil berencana memangkas karyawannya hingga 500 orang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengkonfirmasi rencana tersebut dan menyebutkan bahwa ada empat pabrik yang akan melakukan PHK dalam waktu dekat.

"Ada empat perusahaan di Jawa Tengah yang akan PHK 750 pekerja, di Jawa Barat satu perusahaan baru seminggu lalu PHK 114 pekerja, dan satu perusahaan lagi berencana PHK 500-an pekerja di akhir Agustus," kata Ristadi kepada Bisnis pada Selasa, 6 Agustus 2024. Meskipun demikian, Ristadi tidak memberikan rincian tentang pabrik-pabrik yang akan memangkas karyawannya.

Mayoritas pekerja yang terkena PHK adalah pekerja kontrak. Tren PHK ini berlanjut akibat minimnya pesanan, sehingga lini produksi semakin menyempit. Data KSPN menunjukkan bahwa sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK hingga Juni 2024, dengan 10 pabrik melakukan pengurangan karyawan.

Kondisi ini tercermin dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI) untuk sektor tekstil yang masih terkontraksi di level 47. Tekstil menjadi salah satu dari tiga subsektor industri pengolahan yang mengalami kontraksi. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyatakan bahwa kontraksi ini adalah dampak dari penurunan produksi dan permintaan baru.

"Bulan ini kontraksinya lebih dalam dibanding bulan sebelumnya. Dilihat dari komponen pembentuk IKI, paling terlihat adalah dari komponen pesanan baru," ujar Kris saat ditemui di Kantor Kemenperin beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Kris belum mendapatkan laporan terbaru terkait PHK di sejumlah pabrik tekstil. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan bagi industri tekstil melalui berbagai regulasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyaring barang-barang impor tekstil, khususnya produk hilir seperti pakaian jadi, aksesori, dan produk jadi lainnya. "Ketika dikenakan antidumping dan tindakan pengamanan pada produk yang akan masuk, harapannya industri sektor pakaian jadi akan tumbuh dan menarik industri hulu. Dengan itu, kita bisa meminimalisir isu-isu PHK," pungkasnya.

Langkah konkret dan kerjasama antara pemerintah, industri, dan pekerja diperlukan untuk mengatasi krisis ini dan memastikan keberlanjutan industri tekstil di masa depan.