Print

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan tekstil senilai Rp59,2 triliun dari China, yang diduga kuat terjadi berdasarkan laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Meskipun belum ada bukti konkret, Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyebutkan bahwa modus operandi penyelundupan ini bisa dilacak melalui analisis data perdagangan antara China dan Indonesia.

Menurut Danang, dugaan ini dapat diusut lebih lanjut dengan membandingkan data ekspor tekstil dari China ke Indonesia dengan data impor yang diterima oleh Indonesia dari China. Selisih antara kedua data ini bisa menjadi indikasi adanya barang yang masuk secara ilegal.

"Kalau dari API, kami belum tahu itu angka selundupan. Tetapi nilai selundupan bisa diperoleh dari selisih data ekspor China ke Indonesia vs data impor Indonesia dari China," ujar Danang.

Ia menambahkan bahwa proses penyelundupan tersebut tidak mungkin dilakukan melalui jalur-jalur tikus karena pengiriman tekstil dalam jumlah besar menggunakan kontainer, yang pasti melewati pintu masuk pelabuhan internasional. Hal ini mengindikasikan adanya peran oknum yang membantu meloloskan barang-barang ilegal tersebut di pelabuhan.

Danang mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan praktik impor ilegal ini. Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan memberlakukan tarif bea masuk yang tinggi terhadap produk garmen dan tekstil impor. Namun, ia mengkritik bahwa saat ini masih banyak oknum pejabat yang bersikap ambigu. Di satu sisi, mereka seolah-olah prihatin terhadap ribuan pekerja yang terkena PHK, namun di sisi lain, mereka diduga melindungi importir gelap.

"Sebenarnya kalau pemerintah berniat melakukan perbaikan, bisa saja dilakukan audit terhadap persetujuan impor (PI) dan realisasi impor. Publikasikan data importasi yang disebut-sebut sebanyak 26 ribu kontainer itu untuk mencegah terjadi lagi di masa depan," tegas Danang.

Tuntutan dari API ini menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah dalam mengatasi praktik penyelundupan yang merugikan industri tekstil nasional serta mengancam lapangan kerja bagi jutaan pekerja di sektor ini.