Print

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto, mengkritik kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Menurutnya, satgas ini masih belum efektif dalam menjalankan tugasnya dan lebih banyak berfokus pada publikasi daripada tindakan nyata. Agus menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Agus menyayangkan tidak adanya kabar mengenai pengungkapan atau penangkapan pelaku impor ilegal yang merusak ekosistem tekstil nasional. Ia menganggap bahwa kinerja satgas lambat dan penindakan yang dilakukan tidak optimal. "Satgas ini hanya mempublikasi melalui konferensi pers tanpa menindak satupun perusahaan, gudang, maupun pemilik usaha tersebut," ujarnya.

Ia juga menyebutkan beberapa masalah yang menghambat kinerja satgas, seperti koordinasi yang buruk, kurangnya data yang memadai, dan sumber daya yang terbatas. Agus bahkan menyarankan agar satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan bukan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag). Hal ini, menurutnya, akan memberikan kewajiban pertanggungjawaban langsung kepada Presiden dan menciptakan reformasi nyata dalam satgas, bukan sekadar pencitraan. "Kalau memang tidak optimal, lebih baik bubarkan saja. Lalu ganti dengan Keppres, bukan Kepmendag," tambahnya.

Sebagai bukti kinerja satgas, pada laporan pertama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama anggota satgas berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar. Agus menilai bahwa impor ilegal tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu penyebab utama kerugian dan kebangkrutan banyak pabrik tekstil di Indonesia.

AMTI pun telah menggelar unjuk rasa untuk mendesak pemerintah agar serius melindungi industri tekstil dari persaingan tidak sehat di pasar domestik. Aksi yang diadakan pada 17 Juli 2024 itu melibatkan ratusan peserta, termasuk IKM Tekstil, pekerja, dan mahasiswa, yang menuntut tanggung jawab pemerintah atas maraknya impor ilegal dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi.

Agus juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberantas impor tekstil ilegal, terutama impor borongan yang selama ini dianggap sebagai penyebab utama kerugian negara dan industri tekstil nasional. Ia menegaskan bahwa industri tekstil harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.