Satgas Impor Ilegal kembali mengungkap temuan besar dalam operasi terbaru mereka. Pada Senin, 19 Agustus 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Satgas berhasil mengamankan barang selundupan dengan total nilai mencapai Rp20,225 miliar. Temuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyelundupan barang di Indonesia, dan bagaimana upaya pemerintah untuk menindak tegas kegiatan ilegal tersebut.
Barang-barang yang berhasil disita oleh Satgas meliputi berbagai produk, mulai dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, hingga produk elektronik dan plastik hilir. Selain itu, ditemukan juga produk tekstil, produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyoroti bahwa sebagian besar barang ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI, serta tidak memiliki layanan purna jual.
Operasi ini merupakan pengawasan ketiga yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal sejak pertama kali dibentuk. Operasi pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, di mana barang selundupan senilai Rp40 miliar berhasil diamankan. Temuan kedua terjadi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2024, dengan nilai barang selundupan mencapai Rp46 miliar.
Zulhas berharap dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kegiatan penyelundupan bisa berkurang, dan ekonomi Indonesia dapat bergerak kembali. Ia juga mengingatkan para pelaku penyelundupan agar tidak mencoba-coba memasukkan barang ilegal ke Indonesia, karena pemerintah akan terus memperketat pengawasan di semua lini.
Dengan total nilai barang yang disita dari tiga operasi tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan impor ilegal yang merugikan negara. Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi para pelaku penyelundupan agar berpikir dua kali sebelum melakukan aksi mereka.