Print

Dalam upaya mendukung dan memantau proses bisnis perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Bea Cukai melakukan kunjungan kerja ke PT BAP dan PT Great Apparel Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui agenda bertajuk Customs Visit Customers (CVC) yang diinisiasi oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan melakukan pengawasan langsung terhadap industri dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Ahmad Zakky Mawardi, memimpin kunjungan ke PT BAP yang terletak di Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau implementasi prosedur dan regulasi dalam proyek pembangunan smelter PT BAP. "Kehadiran Tim Bea Cukai bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi prosedur dan regulasi dalam proyek pembangunan smelter PT BAP," ujar Zakky.

Zakky menegaskan bahwa pendampingan langsung dari pihak berwenang sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek tersebut. "Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan pembangunan smelter PT BAP dapat berjalan sesuai target waktu dan memberikan kontribusi positif bagi industri pertambangan serta ekonomi daerah dan nasional," tambahnya.

Dukungan Bea Cukai untuk Industri Tekstil
Selain itu, Bea Cukai Bogor juga melaksanakan agenda CVC di PT Great Apparel Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Kota Sukabumi, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 terhadap cashflow perusahaan, yang disebabkan oleh pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain.

Bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan pengenaan bea masuk terhadap barang impor berupa produk kain, yang dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat meningkatnya impor produk kain. Liaison Officer PT Great Apparel Indonesia, Ashadi, menyambut baik kunjungan Bea Cukai Bogor dan mengapresiasi sinergi yang terjalin. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan terdampak oleh pemberlakuan peraturan tersebut. "Pemberlakuan PMK Nomor 48 Tahun 2024 tentunya berdampak terhadap order dan cashflow perusahaan. Kami berharap peraturan ini dapat dikaji kembali oleh pemerintah," ungkap Ashadi dalam sesi diskusi.

Menanggapi hal tersebut, Nurbaeti Hijriyanti, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, menjelaskan bahwa Bea Cukai Bogor siap menjembatani audiensi antara perusahaan dengan pemerintah untuk memastikan kendala yang dihadapi dapat segera tertangani. "Kegiatan CVC diharapkan dapat mendorong pengguna jasa lebih dekat dengan Bea Cukai Bogor, agar setiap kendala dan masukan dapat disampaikan secara langsung serta memperkuat sinergi baik yang telah terjalin," ujar Nurbaeti.

Kedua kunjungan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung investasi serta memastikan bahwa regulasi yang ada tidak menghambat perkembangan industri, baik di sektor pertambangan maupun tekstil. Dengan adanya pendampingan dari Bea Cukai, diharapkan proses bisnis perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri dalam negeri.