Print

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terus menghadapi tekanan berat akibat masuknya produk impor murah yang dijual melalui platform e-commerce. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyoroti maraknya produk impor murah yang tidak hanya merusak daya saing industri lokal tetapi juga mengabaikan standar dan regulasi perdagangan dalam negeri. Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2024, Nandi meminta pemerintah untuk lebih serius dalam mengawasi praktik penjualan di lokapasar atau e-commerce, serta memastikan produk yang dijual mematuhi kebijakan perdagangan Indonesia.

Nandi menekankan bahwa pengawasan terhadap e-commerce sangat penting untuk memastikan produk-produk yang dijual melalui platform ini tidak masuk secara ilegal atau melanggar peraturan. Ia juga menggarisbawahi bahwa pemerintah harus memperketat aturan impor, terutama bagi produk yang masuk tanpa prosedur resmi melalui e-commerce. Langkah-langkah seperti pengenaan bea masuk dan penegakan kebijakan non-tariff barriers (hambatan non-tarif) dinilai sangat penting untuk melindungi industri lokal dari ancaman produk impor.

Selain meminta pengawasan yang lebih ketat, Nandi juga mengharapkan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif dan investasi teknologi bagi industri lokal. Bantuan ini dianggap mendesak untuk meningkatkan daya saing produsen tekstil dalam negeri di tengah tantangan global. Penggunaan produk dalam negeri juga diharapkan bisa lebih didorong sebagai bagian dari strategi melindungi industri TPT nasional.

Meskipun pemerintah telah mengupayakan sejumlah kebijakan untuk melindungi sektor TPT, seperti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal, safeguard, dan kebijakan antidumping, kondisi industri tetap belum membaik secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Juli 2024, sebanyak 22.356 pekerja dari sektor tekstil, garmen, dan alas kaki harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya industri.

Dukungan Pemerintah untuk Industri TPT

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mampu berinovasi dan menciptakan produk yang kompetitif di pasar. Selain itu, pemerintah juga berupaya menciptakan keseimbangan antara industri hulu, antara, dan hilir dengan meningkatkan ketersediaan bahan baku yang berdaya saing.

Pemerintah juga tengah berusaha menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional, sehingga mampu bersaing di pasar global.

Dalam menghadapi permasalahan jangka pendek, Reni menekankan pentingnya pemberantasan impor ilegal, terutama pakaian bekas, serta pengawasan terhadap penjualan produk tersebut di platform e-commerce dan media sosial. Selain itu, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor TPT menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi industri lokal dari serbuan produk impor.

Restrukturisasi Mesin dan Peralatan: Solusi Jangka Panjang

Program restrukturisasi mesin dan peralatan tekstil yang telah digalakkan oleh Kemenperin juga memiliki dampak positif bagi efisiensi proses produksi dan peningkatan produktivitas. Pada tahun ini, cakupan industri yang dapat menerima manfaat dari program tersebut diperluas, disertai dengan penambahan anggaran untuk mendukung restrukturisasi mesin/peralatan TPT. Program ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri TPT nasional dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Banjirnya produk impor murah yang dijual melalui platform e-commerce telah memberikan dampak signifikan pada industri TPT Indonesia. Untuk melindungi industri lokal, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap e-commerce, memperketat aturan impor, dan memberikan dukungan berupa insentif dan investasi teknologi. Selain itu, program-program seperti restrukturisasi mesin dan implementasi kebijakan TKDN juga perlu terus didorong agar industri tekstil Indonesia mampu bangkit dan bersaing di kancah internasional.