Print

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mengalami gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut, mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera bertindak. Ketidakstabilan ini menuntut perhatian serius, terutama dalam mencari solusi guna menyelamatkan perusahaan-perusahaan tekstil dari kehancuran lebih lanjut.

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menekankan bahwa sektor TPT, sebagai salah satu industri padat karya, sangat terdampak oleh penurunan permintaan pasar global. "Pemerintah harus segera mencari solusi untuk mengatasi PHK, khususnya di industri tekstil," tegasnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penurunan daya beli domestik dan banjirnya produk impor dengan harga yang jauh lebih murah telah memperburuk situasi. Pasar lokal tak mampu menyerap produk dalam negeri, sehingga banyak perusahaan kesulitan menjual produk mereka. "Banjir produk impor yang hingga saat ini belum dapat diatasi menambah tekanan pada industri lokal," kata Sutrisno.

Apindo juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor ilegal, yang sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri. Sutrisno menyatakan bahwa sanksi yang tegas dan adil perlu diterapkan untuk menekan masuknya barang-barang ilegal. Selain itu, pemerintah juga harus berupaya mengatasi disparitas harga antara produk impor dan lokal yang menyebabkan banjirnya barang impor ke pasar domestik.

Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa sejak Mei hingga September 2024, industri pakaian dalam negeri terus mengalami penurunan. Meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan tren ekspansif pada September 2024 dengan angka di atas level 50, industri TPT masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya volume impor yang masuk ke Indonesia.

Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, yang memungkinkan barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek), telah menjadi salah satu faktor utama yang memicu banjirnya produk impor, baik secara legal maupun ilegal. Kondisi ini memperlambat pemulihan industri tekstil dalam negeri, yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan di tengah ketatnya persaingan global.

Untuk mencegah semakin banyaknya perusahaan tekstil yang gulung tikar dan lonjakan PHK, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit. Peningkatan pengawasan terhadap impor ilegal, perlindungan pasar lokal, serta upaya memulihkan daya beli masyarakat menjadi langkah-langkah penting untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri dari kehancuran lebih lanjut.