Print

Dalam perkembangan terbaru, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor tekstil di Jawa Barat menyambut positif berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintah, terutama terkait dengan pemberian stimulus untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka. Sektor ini, yang selama ini sangat bergantung pada daya beli masyarakat serta kebijakan pengupahan, kini menghadapi tantangan baru seiring dengan pengusulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen pada tahun 2025.

Usulan kenaikan ini berlandaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Salah satu pasal yang dibahas adalah terkait penetapan upah buruh yang kini akan mengikuti pedoman baru yang tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu, melainkan mengacu pada keputusan MK. Menurut Roy Jinto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, keputusan MK ini menyatakan bahwa upah buruh harus mengacu pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.

Dampak Kenaikan UMP dan UMK terhadap UMKM Tekstil

Pelaku UMKM, khususnya dalam sektor tekstil, sangat memperhatikan potensi dampak dari kenaikan UMP dan UMK yang diusulkan. Roy Jinto menyampaikan bahwa, berdasarkan perhitungan yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi 2,73 persen, maka kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat diperkirakan mencapai sekitar 10 persen. Hal ini berarti, gaji buruh di sektor tekstil, yang selama ini sudah berada pada angka tertentu, akan mengalami peningkatan signifikan, seperti yang terjadi di beberapa kota besar seperti Bandung dan Bekasi.

Sebagai contoh, UMP di Jawa Barat yang tahun 2024 berada pada angka Rp1,9 juta diperkirakan akan naik menjadi sekitar Rp2 juta. Sementara itu, di kota-kota besar seperti Bandung dan Bekasi, UMP diperkirakan akan mengalami kenaikan antara Rp400.000 hingga Rp520.000. Meski demikian, beberapa pelaku UMKM tekstil berharap agar kebijakan ini tidak justru membebani mereka lebih lanjut. Beberapa pelaku usaha di sektor tekstil menginginkan agar pemerintah juga memberikan stimulus tambahan guna mengimbangi kenaikan tersebut, seperti insentif pajak atau bantuan untuk efisiensi produksi.

Pentingnya Pengembangan Upah Sektor

Roy Jinto juga mendorong agar Pemprov Jawa Barat segera menindaklanjuti keputusan MK mengenai pemberlakuan kembali upah sektor, yang diharapkan bisa lebih tinggi daripada UMP dan UMK. Dengan pengenalan kembali upah sektor ini, diharapkan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman dalam sektor-sektor tertentu, seperti tekstil, mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi lokal.

Tantangan Kebutuhan Buruh yang Masih Kurang

Meskipun kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh, Roy mengungkapkan bahwa kebutuhan riil buruh, terutama di wilayah yang dekat dengan Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, masih jauh dari cukup. Berdasarkan kajian salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), kebutuhan hidup layak bagi buruh di kawasan ini bahkan mencapai Rp12 juta. Oleh karena itu, peningkatan upah yang diusulkan meskipun positif, tetap perlu diimbangi dengan kebijakan yang mendorong daya beli serta kesejahteraan yang lebih merata.

Harapan Pelaku UMKM Tekstil

Bagi pelaku UMKM tekstil, harapan mereka terhadap pemerintah adalah agar kebijakan mengenai kenaikan upah ini tidak hanya difokuskan pada sektor buruh, tetapi juga memberikan stimulus ekonomi yang nyata bagi sektor UMKM. Stimulus ini bisa berupa bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, serta kemudahan dalam memperoleh bahan baku yang lebih murah. Dengan demikian, pelaku UMKM tekstil akan lebih siap menghadapi tantangan yang ada, dan tetap dapat berkontribusi pada perekonomian daerah serta nasional.

Dengan adanya kebijakan yang lebih mendukung UMKM dan sektor buruh yang saling bersinergi, diharapkan sektor tekstil dapat tumbuh dan berkembang, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan daya saing industri tekstil Indonesia di pasar global.