Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait insentif pajak bagi sektor padat karya, seperti industri tekstil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, wewenang pemberian insentif pajak kini dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan perubahan ini, Menteri Investasi kini memiliki wewenang dalam pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan untuk perusahaan yang bergerak di industri padat karya.
PMK 81/2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan, di mana pasal 423 memberikan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang berinvestasi di sektor padat karya. Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu bisa memperoleh pengurangan penghasilan neto hingga 60% dari jumlah investasi berupa aktiva tetap, yang akan diberikan secara bertahap selama enam tahun sejak mulai berproduksi secara komersial.
Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tekstil dan sektor padat karya lainnya yang mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal. Fasilitas ini mirip dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 16/2020. Namun, perbedaan utama adalah pengalihan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Menteri Investasi.
Meski telah ditetapkan pada Oktober 2024, ketentuan dalam PMK 81/2024 baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Aturan ini diharapkan memberikan stimulus bagi perusahaan padat karya, terutama tekstil, untuk memperkuat investasi dan menjaga daya saing industri dalam negeri.