Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan barang ilegal, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah berhasil menindak kasus penyelundupan dengan nilai mencapai Rp 6,1 triliun. Mayoritas barang yang diselundupkan adalah produk tekstil yang masuk secara ilegal melalui jalur impor.
Penyebab Tingginya Penyelundupan TPT
Menurut Sri Mulyani, maraknya penyelundupan TPT disebabkan oleh produksi berlebihan di negara-negara lain. Negara-negara tersebut memilih untuk "membuang" produk yang berlebih ke negara dengan tarif impor yang lebih rendah atau yang memiliki celah dalam penegakan hukum. Di Indonesia, produk-produk ini beredar bebas di pasar dan bersaing dengan produk lokal, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat serta pelaku industri tekstil domestik.
“Barang yang berkelebihan itu juga masuk dalam bentuk aktivitas ilegal di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Dari total 31 ribu penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai, sebanyak 12 ribu di antaranya melibatkan kegiatan impor ilegal, terutama TPT. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan, praktik penyelundupan tetap menjadi tantangan besar yang merugikan perekonomian nasional.
Upaya Kolaboratif Melawan Penyelundupan
Kementerian Keuangan terus bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dalam mengatasi masalah ini. Koordinasi antara kementerian-kementerian ini menghasilkan beberapa kebijakan, di antaranya dengan mempelajari pola penyelundupan. Kebijakan yang diambil meliputi penerapan bea masuk anti-dumping untuk melindungi produk lokal dari persaingan tidak sehat akibat barang ilegal.
Namun, pembatasan impor dan proteksi di sektor TPT tidaklah mudah dilakukan. Industri TPT memiliki struktur yang kompleks dengan berbagai jenis produk di hilir dan hulu. Jika proteksi dilakukan hanya pada level hulu, yaitu pada tekstil mentah, maka produsen garmen di dalam negeri akan terkena dampak negatif akibat meningkatnya harga bahan baku. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi dengan kementerian lain untuk mencari solusi terbaik yang tidak menghambat industri domestik.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan
Selain kebijakan spesifik terhadap produk tekstil, Kementerian Keuangan juga turut aktif dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. Desk ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan aktivitas penyelundupan yang mengancam ekonomi nasional.
Menurut Budi Gunawan, tekanan dari produk-produk selundupan telah menghambat perkembangan industri dalam negeri yang harus bersaing dengan harga produk ilegal yang jauh lebih murah. Berdasarkan data intelijen keuangan, selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp 216 triliun.
Tantangan ke Depan
Fenomena penyelundupan TPT di Indonesia menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan pasar domestik. Produk tekstil selundupan tidak hanya membebani industri lokal tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor ini. Perlu adanya kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri sekaligus mencegah kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penyelundupan.