Print

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan.

Dampak Kenaikan PPN pada Industri TPT
Jemmy menyebut bahwa kenaikan PPN akan semakin menekan daya saing produk tekstil lokal di pasar domestik, terutama dalam menghadapi serbuan produk impor. "Industri TPT harus bersaing dengan produk impor. Dengan kenaikan PPN dan upah minimum yang naik, disparitas harga antara produk lokal dan impor akan semakin besar," ujarnya saat agenda Media Briefing bersama Apindo di Jakarta, 26 November 2024.

Situasi ini diperkirakan akan memperparah kontraksi yang sudah terjadi pada industri TPT. Jemmy mencatat bahwa sektor ini tidak mencatatkan pertumbuhan antara 2023 dan 2024, malah mengalami penurunan. "Kenaikan PPN ini justru akan memperburuk kondisi dan membuat industri TPT nasional semakin terpuruk," katanya.

Kekhawatiran Lintas Industri
Kekhawatiran terhadap dampak kenaikan PPN ini tidak hanya datang dari industri TPT, tetapi juga dari sektor lain. Jemmy menyatakan bahwa para pelaku industri di luar tekstil pun menyuarakan keresahan yang sama terkait beban tambahan yang akan ditimbulkan oleh kebijakan ini.

Upaya Kolaborasi dengan Pemerintah
Untuk mencari solusi, API berencana mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas revisi kebijakan yang berpengaruh terhadap industri tekstil, termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Jemmy menegaskan pentingnya dialog dengan pemerintah guna menemukan jalan keluar yang tidak semakin menekan industri nasional.

Waktu Tepat Penerapan PPN
Jemmy menyarankan agar penerapan PPN 12 persen dilakukan setelah perekonomian Indonesia pulih sepenuhnya. "Penerapan PPN ini lebih baik dilakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih," ujarnya.

Permintaan API untuk menunda penerapan PPN 12 persen merupakan langkah penting guna menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi industri sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi sekaligus melindungi daya saing sektor industri dalam negeri.