Perjanjian dagang antara Indonesia dan Kanada, Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), memberikan peluang besar bagi berbagai komoditas unggulan Indonesia untuk bebas masuk ke pasar Kanada mulai 2026. Fasilitas pembebasan bea masuk ini mencakup sejumlah produk seperti tekstil, kertas, kayu, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyebutkan bahwa perundingan substansi kerja sama ini telah rampung, dan implementasinya direncanakan dimulai pada 2026. “Produk-produk prioritas Indonesia seperti tekstil, kertas, dan produk turunannya kini mendapat akses pasar ke Kanada tanpa bea masuk. Hal ini adalah langkah besar untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global,” ujar Budi dalam konferensi pers bersama Menteri Kanada Mary Ng, di Jakarta (2/12/2024).
Manfaat Ekonomi yang Signifikan
ICA-CEPA memberikan liberalisasi perdagangan sebesar 90,5% dari total pos tarif barang yang masuk ke Kanada. Dari total sekitar 7.200 pos tarif Kanada, sebanyak 6.500 pos tarif diberikan fasilitas bebas bea masuk untuk produk Indonesia. Selain tekstil dan produk tekstil, produk-produk lain yang mendapatkan fasilitas ini meliputi alas kaki, furnitur, otomotif, dan produk manufaktur lainnya.
Keuntungan tidak hanya terbatas pada perdagangan barang. Perjanjian ini juga memberikan preferensi bagi penyedia jasa dari Indonesia, termasuk di sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Selain itu, ICA-CEPA juga mempermudah akses investasi di berbagai sektor strategis seperti manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, dan energi. Kesepakatan ini mencakup komitmen terkait hak kekayaan intelektual, e-commerce, persaingan usaha, pemberdayaan UKM, dan lingkungan.
Kolaborasi yang Lebih Luas
Penandatanganan Joint Ministerial Statement antara kedua negara menjadi penanda akhir dari proses negosiasi ICA-CEPA. Sebagai bagian dari perjanjian ini, dua nota kesepahaman (MoU) terkait Kerja Sama Mineral Kritis serta Sanitasi dan Vito Sanitasi turut disepakati oleh Indonesia dan Kanada.
Selama lima tahun terakhir (2019–2023), nilai perdagangan antara Indonesia dan Kanada meningkat sebesar 11,2%, dengan angka mencapai USD 3,4 miliar pada 2023. Hingga September 2024, total perdagangan bilateral mencapai USD 2,6 miliar, meningkat 4,07% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peluang dan Tantangan
Implementasi ICA-CEPA membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk-produk unggulan. Namun, perlu ada kesiapan dari pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi standar dan regulasi Kanada. Optimalisasi perjanjian ini juga memerlukan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan sektor swasta dalam memanfaatkan potensi pasar yang ada.
ICA-CEPA tidak hanya menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Kanada tetapi juga menjadi pintu gerbang bagi ekspansi produk Indonesia di pasar global. Dengan peluang yang semakin terbuka, komoditas unggulan Indonesia diharapkan mampu menciptakan dampak positif bagi perekonomian nasional.