Print

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA) telah mencapai penyelesaian substansi dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kesepakatan ini membawa berbagai keuntungan bagi Indonesia, terutama dalam memperluas akses pasar dan menghilangkan hambatan perdagangan.

Manfaat ICA-CEPA bagi Indonesia
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa perjanjian ini memberikan liberalisasi perdagangan barang Indonesia hingga 90,5% dari total pos tarif yang berlaku di Kanada. Hal ini mencakup nilai perdagangan sebesar USD 1,4 miliar.

Beberapa produk prioritas yang akan menikmati bebas tarif bea masuk di Kanada adalah:

Tekstil
Kertas dan turunannya
Kayu dan turunannya
Makanan olahan
Sarang burung walet
Kelapa sawit
Selain manfaat di sektor barang, perjanjian ini juga memberikan keistimewaan dalam perdagangan jasa, dengan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, mencakup sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.

Peluang Investasi dan Pembukaan Pasar
ICA-CEPA membuka peluang besar bagi investasi dan akses pasar di berbagai sektor strategis, seperti:

Manufaktur
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Infrastruktur energi
Perjanjian ini juga mencakup aspek hak kekayaan intelektual, e-commerce, persaingan usaha, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan lingkungan, yang menunjukkan komitmen kedua negara terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dampak terhadap Akses Pasar Amerika Utara
Menurut Budi, ICA-CEPA memberikan peluang besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Amerika Utara. Dengan perjanjian ini, Indonesia dapat mengatasi berbagai hambatan perdagangan dari negara-negara di sekitar Kanada, memperluas jangkauan produk ke pasar yang lebih luas.

"Kesepakatan ini membuka akses besar untuk kita masuk ke negara lain di Amerika Utara melalui Kanada," ujar Budi.

Kerjasama Strategis antara Indonesia dan Kanada
Penandatanganan Joint Ministerial Statement antara Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pengembangan Ekonomi Kanada Mary Ng dan Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso menandai berakhirnya negosiasi ICA-CEPA. Selain itu, dua Nota Kesepahaman (MoU) turut ditandatangani, yaitu Kerjasama Mineral Kritis dan Kerjasama Sanitasi dan Vito Sanitasi.

Rencananya, perjanjian ini akan ditandatangani secara resmi pada pertengahan 2025, dengan implementasi mulai tahun 2026.


ICA-CEPA menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, khususnya di Kanada dan Amerika Utara. Dengan pembebasan tarif untuk berbagai produk unggulan dan peluang investasi di sektor strategis, perjanjian ini diharapkan memperkuat hubungan ekonomi Indonesia-Kanada sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.