Print

Rencana pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam menerapkan upah minimum 2025 (UMP 2025) disambut baik oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan sektor industri, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar.

Kenaikan UMP dan Implikasinya
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi dalam berbagai aspek, seperti penggunaan energi dan tenaga kerja. Namun, Danang memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat berisiko bagi para pekerja jika tidak disertai langkah mitigasi yang tepat.

“Artinya, pekerja tidak malah safe, tetapi kenaikan UMP melalui Permenaker yang baru dibuat tanpa formula, justru berisiko pada para pekerja,” ungkap Danang. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk aktif memberikan bantuan nyata, terutama kepada industri padat karya yang rentan terhadap dampak kebijakan ini.

Dialog Bipartit sebagai Solusi
Danang menekankan pentingnya dialog sosial antara perusahaan dan pekerja untuk menyepakati penerapan UMP 2025. Pendekatan bipartit ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, khususnya bagi perusahaan yang sedang kesulitan. Menurutnya, industri TPT memerlukan perlakuan khusus agar tetap dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah Pemerintah dalam Kebijakan UMP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan khusus untuk membantu perusahaan yang tidak mampu menerapkan kenaikan UMP. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.

“Kami harap para PJ Gubernur mohon disampaikan kepada bupati, walikota, bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu, dan ini sedang digodok,” jelas Yassierli dalam sosialisasi kebijakan UMP 2025. Ia juga meminta kepala daerah untuk melakukan asistensi terhadap perusahaan yang terdampak guna mencegah terjadinya PHK massal.

Harapan untuk Kebijakan yang Tepat
Pemerintah tengah berupaya mencari kebijakan terbaik agar kenaikan UMP tidak membebani perusahaan. Yassierli menegaskan bahwa perlakuan khusus hanya akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti mengalami kesulitan finansial, sehingga implementasi kebijakan UMP tetap adil tanpa mengorbankan stabilitas industri.

“Kita sedang mencari kebijakan paling baik untuk mereka agar keputusan terkait tentang UMP ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut,” tambahnya.


Kebijakan khusus UMP 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis. Namun, pelaku usaha dan pemerintah harus bekerja sama dalam implementasinya, termasuk melalui dialog bipartit, agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak di sektor industri padat karya.