Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan dukungan terhadap pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan impor dalam peraturan tersebut dinilai berkontribusi pada menurunnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Kendala di Sektor Tekstil-Garmen Nasional
Shinta menyoroti sejumlah masalah mendasar di industri tekstil nasional, salah satunya adalah rendahnya revitalisasi mesin produksi. Mesin-mesin yang usang menyebabkan output produk yang dihasilkan kurang kompetitif baik dari segi efisiensi biaya maupun keberlanjutan lingkungan jika dibandingkan dengan produk serupa dari negara lain.
Selain itu, daya saing ekspor produk tekstil Indonesia juga terus menurun, terutama ke pasar utama seperti Uni Eropa (EU). Setelah diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas EU-Vietnam Free Trade Area (FTA), permintaan produk tekstil dari Indonesia ke EU beralih ke Vietnam. Vietnam lebih unggul karena memiliki akses preferensi perdagangan yang lebih baik.
Sementara itu, ekspor tekstil Indonesia masih bergantung pada skema preferensi tarif GSP Plus yang diberikan secara unilateral oleh EU. Namun, skema ini terancam berakhir seiring meningkatnya status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas. Tanpa skema ini atau perjanjian CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang belum rampung, industri tekstil Indonesia menghadapi risiko kehilangan pangsa pasar lebih besar di EU.
Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Di dalam negeri, persaingan usaha di industri tekstil dan garmen semakin tidak sehat. Shinta mengungkapkan banyaknya impor ilegal dan impor yang tidak sesuai aturan, seperti melalui jasa titipan (jastip), e-commerce, pakaian bermerek palsu, hingga pakaian bekas dari luar negeri. Produk ilegal ini bebas beredar di pasar, merugikan pangsa pasar lokal dan melemahkan kinerja industri nasional.
Sayangnya, penegakan hukum terhadap impor ilegal masih lemah. Pemerintah dinilai belum melakukan pembenahan struktural secara signifikan untuk mengatasi masalah ini. Menurut Shinta, diperlukan langkah tegas dalam penegakan hukum guna melindungi industri tekstil-garmen nasional dari dampak buruk impor ilegal.
Kurangnya Kapabilitas Anti-Dumping
Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mendeteksi praktik dumping dan subsidi yang merugikan industri nasional. Minimnya kapabilitas dan instrumen penyelidikan anti-dumping serta anti-subsidi membuat aktivitas perdagangan tidak sehat tetap terjadi.
Shinta menegaskan, revisi Permendag 8/2024 bukanlah solusi ajaib untuk mengatasi masalah di sektor tekstil. Diperlukan pembenahan menyeluruh dari berbagai aspek untuk memulihkan dan meningkatkan daya saing industri tekstil nasional.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Apindo mendukung upaya pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor. Namun, Shinta menekankan pentingnya perbaikan struktural, penegakan hukum, dan peningkatan daya saing sebagai langkah strategis untuk membangkitkan kembali industri tekstil-garmen nasional.