Print

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Langkah ini muncul setelah banyak pihak, termasuk pelaku industri dan masyarakat, memprotes dampak negatif regulasi tersebut terhadap kebijakan dan pengaturan impor.

Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) rutin mengevaluasi kebijakan dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait Permendag ini. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan dan peninjauan kebijakan impor terus berlangsung, dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

“Bisa diubah kalau hasil-hasil review-nya memang mengarah ke sana. Tidak hanya Permendag 8, semua kebijakan perdagangan sifatnya dinamis,” ujar Budi, Senin (6/1).

Budi memastikan bahwa Kemendag tidak tinggal diam terhadap kritik dari masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, segala kekurangan dalam kebijakan akan dikaji bersama-sama untuk mencari solusi terbaik.

Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan Permendag 8/2024 telah melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Makanya ini terus diskusi, semua K/L. (Kemenperin) sudah diajak rapat, minggu ini rapat lagi,” tambahnya.

Protes terhadap Permendag 8/2024 terutama datang dari pelaku industri tekstil dan garmen. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai regulasi ini merugikan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri karena membuka peluang bagi gempuran produk impor.

Danang menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 menghapus aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang sebelumnya menjadi kewenangan Kemenperin. Aturan tersebut, menurutnya, telah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garmen, sehingga penghapusannya berdampak negatif terhadap perlindungan industri dalam negeri.

Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga mendukung revisi Permendag 8/2024. Ia menilai revisi kebijakan tersebut penting untuk menahan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tekstil dan garmen.

“Keluhan ini sudah disampaikan ke saya. Semoga apa yang saya sampaikan juga didengar oleh kementerian terkait yang mengeluarkan peraturan ini,” ujar Immanuel, Kamis (25/12).

Pemerintah kini menghadapi desakan untuk segera merombak Permendag 8/2024 guna memperkuat perlindungan bagi industri TPT domestik, yang berperan penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja nasional.