Print

Adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang melonggarkan aturan impor barang tekstil telah memicu keresahan di kalangan pengusaha tekstil di Pekalongan. Kebijakan ini menghadirkan persaingan yang semakin ketat dengan produk impor, menambah beban yang sudah berat pada sektor tekstil lokal.

Rizal Bawazier, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Batang, dan Pekalongan, menyuarakan perhatian serius terhadap isu ini. Dalam pernyataannya pada Selasa (14/1/2025), ia menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.

Rizal menegaskan perlunya langkah nyata untuk memulihkan kejayaan industri tekstil Pekalongan pada tahun 2025. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap industri tekstil lokal yang memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian daerah.

"Industri tekstil dan produk tekstil di Pekalongan harus bangkit lagi di 2025. Pemerintah perlu memberikan solusi konkret dan jelas. Jangan sampai lebih banyak pabrik tekstil atau pengusaha kecil dan menengah yang gulung tikar," ujar Rizal.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang dapat memperkuat daya saing industri tekstil lokal. Salah satu solusi yang dia usulkan adalah pembatasan atau bahkan larangan impor produk tekstil tertentu, guna memberikan ruang bagi produk lokal untuk berkembang.

Rizal mendorong para pelaku industri tekstil Pekalongan untuk tetap bersemangat menghadapi tantangan ini. Harapannya, kebijakan yang berpihak pada industri lokal dapat segera diwujudkan demi keberlanjutan dan kebangkitan industri tekstil Pekalongan di tengah persaingan global.