Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Intelijen Strategis TNI telah berhasil mengamankan produk tekstil impor ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok. Produk-produk tersebut masuk melalui Kalimantan dan didistribusikan ke Surabaya serta Subang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp8,3 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal dengan total 1.663 koli.
Pada 13 Januari 2025, Bakamla RI bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya melakukan penindakan terhadap 463 koli balpres tekstil yang diduga ilegal di gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru, Surabaya. Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, aparat berwenang menindak kapal KMP Ferrindo V yang berasal dari Pontianak di perairan Pelabuhan Patimban, Subang. Kapal tersebut mengangkut tiga truk yang berisi 1.200 koli balpres tekstil ilegal.
Sebagai langkah tindak lanjut, barang-barang yang diamankan telah diberi tanda pengaman atau Tertib Niaga Line dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Menurut Budi, barang impor tersebut melanggar berbagai ketentuan, antara lain Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan impor. Selain itu, barang tersebut juga tidak memenuhi kewajiban label berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2021.
Budi menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat. Sementara itu, barang ilegal tersebut berpotensi dikenakan tindakan reekspor, pemusnahan, atau tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menekankan pentingnya kerja sama lebih luas dalam mengatasi penyelundupan tekstil ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk penyelundupan, baik itu pakaian, tekstil, narkoba, handphone, maupun rokok, kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.