Print

Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) meragukan efektivitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam mengatasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Meskipun pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025, program ini dinilai masih belum mengakomodasi kebutuhan pekerja di sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL), yang rentan terhadap ketidakstabilan ekonomi dan perubahan kebijakan pasar tenaga kerja.

Salah satu perubahan dalam aturan baru ini adalah pemberian jaminan uang tunai hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK. Namun, aturan tersebut dinilai kurang relevan dengan kondisi tenaga kerja di industri tekstil, yang mayoritas berstatus sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam Pasal 20 PP Nomor 6 Tahun 2025, JKP hanya berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum masa kontraknya berakhir, sedangkan di industri tekstil, PHK biasanya dilakukan saat kontrak kerja habis, sehingga mereka tidak berhak atas manfaat JKP.

Selain itu, pekerja kontrak di sektor tekstil umumnya hanya terdaftar dalam dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski aturan baru menyatakan bahwa sebagian iuran JKP akan diambil dari iuran JKK sebesar 0,14 persen, banyak pekerja yang belum memahami manfaat yang bisa mereka dapatkan dari program ini.

Masalah lain yang dihadapi pekerja tekstil adalah strategi efisiensi perusahaan yang lebih banyak menawarkan skema pengunduran diri daripada melakukan PHK langsung. Akibatnya, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat mengklaim manfaat JKP, meskipun mereka sebelumnya telah terdaftar sebagai karyawan tetap.

FSB Garteks menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai aturan baru JKP. Dengan pemahaman yang lebih baik, pekerja yang terkena PHK dapat segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mempermudah klaim manfaat yang menjadi hak mereka.