Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi ini terutama difokuskan pada sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya terkait impor pakaian jadi.
Proses revisi masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Menurut Budi, kesepakatan antar pihak diperlukan sebelum aturan baru dapat diberlakukan. Ia berharap revisi ini dapat segera diselesaikan agar kebijakan yang diterapkan lebih efektif dalam mendukung industri dalam negeri.
Menanggapi anggapan bahwa Permendag 8 menjadi penyebab tekanan bagi industri tekstil hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran produk impor. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan dampaknya tetap positif bagi sektor tekstil nasional.
Meskipun belum ada kepastian mengenai kapan revisi ini akan selesai, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin demi menjaga keseimbangan antara kebijakan impor dan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.