Print

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, mengungkap penyebab utama keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi faktor besar yang menghantam sektor ini.

"Permendag 8 itu masalah klasik yang semua orang sudah tahu. Banyak pelaku industri tekstil yang terdampak parah, hingga ada yang terpaksa tutup," ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Regulasi yang diterbitkan pada era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ini dinilai menjadi penyebab utama Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, Iwan mengusulkan agar kebijakan tersebut segera dievaluasi untuk membangkitkan kembali industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun sependapat dengan keluhan tersebut. Ia mengakui bahwa Permendag 8 memang menjadi salah satu tantangan besar bagi industri tekstil di Indonesia. "Apa yang disampaikan Pak Iwan benar, ini memang isu nyata yang dihadapi industri tekstil," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa masalah yang dihadapi industri tekstil tidak hanya berkaitan dengan keuangan atau melemahnya pasar ekspor, tetapi juga kurangnya perlindungan terhadap pasar dalam negeri. "Ini adalah suara hati dari pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut," tambahnya.

Dengan situasi yang semakin sulit, evaluasi terhadap kebijakan impor dinilai mendesak agar industri tekstil nasional dapat kembali bangkit dan bersaing secara sehat di pasar domestik maupun global.