Print

Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, mengusulkan agar pemerintah turut serta dalam menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan industri tekstil yang tengah mengalami krisis. Menurutnya, industri sandang merupakan sektor strategis yang memerlukan perhatian serius dari negara.

Zainul menyatakan bahwa pemerintah dapat membantu industri tekstil dengan menyuntikkan dana melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung sektor ini, baik melalui investor swasta maupun badan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Maret 2025.

Selain menyelamatkan industri, Zainul juga menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengusulkan pembentukan posko penyelesaian perselisihan hak pekerja yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta lembaga terkait. Langkah ini dinilai mendesak, mengingat para pekerja menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pemerintah sempat membahas kemungkinan keterlibatan BUMN dalam upaya penyelamatan Sritex. Namun, ia menegaskan bahwa berbagai opsi masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut.

Komisi IX DPR juga sepakat untuk memanggil Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, serta BPJS guna membahas penyelesaian hak eks pekerja Sritex, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai bahwa penyelesaian hak pekerja tidak bisa hanya mengandalkan kurator, mengingat berbagai kendala dalam proses lelang aset Sritex.

Serikat Pekerja Sritex Group menduga bahwa PHK yang dilakukan kurator terhadap puluhan ribu pekerja bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Mereka menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi IX DPR agar hak pekerja tetap diperjuangkan.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa keputusan PHK oleh kurator disampaikan secara mendadak pada 26 Februari 2025, hanya dua hari sebelum perusahaan resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pekerja hanya diberikan kesempatan untuk mengemas barang pribadi mereka. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Sritex Group saat ini tengah fokus mengadvokasi hak-hak pekerja yang terdampak PHK dan meminta dukungan dari Komisi IX DPR untuk menekan kurator agar memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja.