Print

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan segera diselesaikan. Saat ini, tim pembahasan tengah merumuskan mekanisme baru bagi sektor tekstil guna memastikan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Mendag menyatakan bahwa revisi ini telah melalui berbagai tahap diskusi dan kini memasuki penyusunan teknis mekanisme implementasinya.

Dalam proses revisi tersebut, Kementerian Perdagangan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta para pelaku usaha dari sektor hulu hingga hilir. Kebijakan impor yang diatur dalam Permendag 8/2024 masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut untuk memastikan apakah perlu diubah atau tetap dipertahankan sesuai hasil pembahasan.

Desakan terhadap percepatan revisi ini datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam menyelamatkan industri dalam negeri yang saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat serbuan barang impor. Evita meminta pemerintah untuk mencabut regulasi yang dianggap tidak berpihak pada industri nasional serta memperketat pengawasan terhadap impor ilegal.

Menurut Evita, masuknya barang-barang impor murah semakin memperburuk kondisi industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil, elektronik, dan alas kaki. Ia juga menyoroti keberadaan mafia impor yang dianggap telah lama mengakar dan merugikan industri lokal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan optimalisasi kinerja Satgas Pengawasan Barang Impor dalam menangani permasalahan ini.

Evita menambahkan bahwa penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang justru memberikan celah lebih besar bagi masuknya produk impor. Hal ini dinilai berdampak negatif terhadap daya saing industri dalam negeri. Dengan semakin meluasnya dampak negatif dari kebijakan tersebut, para pelaku industri berharap revisi Permendag 8/2024 dapat segera diselesaikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sektor manufaktur nasional.