Kekhawatiran terhadap maraknya impor tekstil ilegal dan praktik dumping terus disuarakan pelaku industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai situasi ini mengancam pasar dalam negeri dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dengan memberlakukan kembali kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pelabelan berbahasa Indonesia di perbatasan.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, menyoroti pentingnya pengawasan ketat di border sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2014. Ia menegaskan bahwa penerapan SNI wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia dapat menjadi tameng awal yang efektif untuk mencegah masuknya barang-barang yang tidak sesuai standar, sekaligus memperkuat posisi industri tekstil dalam negeri di tengah tekanan global.
Menurut Jemmy, kebijakan tarif balasan dari Amerika Serikat terhadap sejumlah negara telah menciptakan efek domino, di mana barang-barang dari negara terdampak berpotensi membanjiri pasar Indonesia. Untuk itu, regulasi domestik yang masih longgar harus segera diperbaiki agar tidak menjadi celah masuknya produk dumping.
Dalam forum Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia pada 9 April, Jemmy menyampaikan bahwa kembalinya pengawasan di titik masuk dengan aturan ketat akan menjadi fondasi penting bagi pengamanan pasar domestik. Selain itu, langkah ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam merespons tuduhan transhipment yang dilayangkan oleh US Trade Representative (USTR).
Lebih lanjut, API mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung percepatan revisi Peraturan Pemerintah terkait pengamanan anti-dumping dan perlindungan perdagangan dalam negeri. Jemmy menyebut bahwa proses revisi tengah berlangsung di sejumlah kementerian, dan dukungan dari presiden akan mempercepat implementasi regulasi yang dibutuhkan industri.
Regulasi yang kuat dan efektif dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif. Tanpa langkah tegas, industri tekstil nasional dikhawatirkan akan terus tergerus oleh praktik perdagangan yang tidak sehat. Desakan API ini mencerminkan urgensi perlindungan industri domestik agar tetap mampu bersaing dan bertahan dalam tekanan pasar global.