Print

Ratusan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik tertentu, seperti POY dan DTY, yang diimpor dari Tiongkok. Usulan kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), namun mendapat penolakan luas karena dinilai akan memperburuk kondisi industri TPT nasional yang tengah mengalami tekanan berat.

Penerapan BMAD dikhawatirkan akan menaikkan biaya produksi dan mengganggu pasokan bahan baku utama, yang pada akhirnya menurunkan daya saing, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor. Hal ini diungkapkan oleh Amril Firdaus, perwakilan PT Longdi Sejahtera Indonesia, yang menilai kebijakan tersebut hanya akan memperberat beban pelaku industri di tengah lesunya ekonomi nasional.

Menurut Amril, terdapat lebih dari 5.000 perusahaan TPT berskala besar dan menengah, serta hampir 1 juta UKM yang akan terdampak langsung. Kenaikan harga bahan baku akibat BMAD akan menyulitkan produsen lokal dalam menjual produk mereka, sebab harga menjadi tidak kompetitif di pasar dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini berisiko mendorong persaingan usaha yang tidak sehat, memicu masuknya bahan baku ilegal, dan membanjirnya barang jadi bekas (thrifting), yang semuanya berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri secara keseluruhan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan mengganggu stabilitas usaha, namun dapat menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menghantam keberlangsungan sektor tekstil nasional.

Sebagai bentuk penolakan resmi, sebanyak 101 pelaku industri tekstil telah menandatangani petisi yang menolak rencana pengenaan BMAD tersebut. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam penandatangan petisi antara lain PT Sipatex Putri Lestari, PT Dewa Sutratex, PT Sinar Para Taruna (SIPATATEX), PT Daliatex Kusuma, PT Ayoe Indotama Textile, PT Aswindo Jaya Sentosa, serta berbagai pelaku usaha lainnya dari seluruh Indonesia.

Para pelaku industri berharap agar instansi pemerintah mempertimbangkan ulang keputusan terkait wacana BMAD ini. Mereka juga mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keberlangsungan industri TPT nasional untuk bersama-sama menolak pengenaan BMAD atas produk POY dan DTY asal Tiongkok demi menjaga kestabilan sektor industri tekstil dalam negeri.