Sebuah pabrik pewarna tekstil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah diduga mencemari Sungai Cirarab dengan limbah berbahaya. PT Biporin Agung, yang memproduksi bahan pewarna tekstil, diketahui membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang sesuai standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah parameter pencemar, seperti amoniak dan logam berat, melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai yang terkontaminasi ini mengalir hingga ke Danau Citra di permukiman warga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan dalam jangka panjang.
Pengamatan di lapangan juga mengungkap adanya pengelolaan limbah batu bara yang tidak sesuai standar. Tempat penyimpanan batu bara di area pabrik tidak memiliki sistem penanganan air larian, sehingga air yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri langsung mencemari sungai. Hanif menegaskan bahwa pengabaian penanganan batu bara sangat berbahaya karena dapat melepaskan merkuri ke udara saat proses pembakaran berlangsung.
Lebih lanjut, pihak KLH menemukan bahwa sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan tidak berfungsi. Hal ini dibuktikan dari endapan limbah yang ditemukan serta perubahan warna dari citra satelit yang menunjukkan adanya potensi pencemaran sejak lama.
Dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah penyelidikan lebih mendalam oleh tim penegakan hukum lingkungan. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.