Masuknya barang-barang impor ilegal melalui pasar gelap semakin mempersulit kondisi industri dalam negeri yang tengah berjuang menghadapi tekanan global. Tak hanya merugikan pelaku usaha nasional, keberadaan barang murah dari luar negeri ini juga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan sandang.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyadari praktik impor ilegal ini sejak lama dan bahkan telah membentuk satuan tugas untuk menanganinya. Namun, efektivitas kerja satuan tugas tersebut masih dipertanyakan karena belum tampak hasil konkret dalam pengendalian peredaran barang ilegal di pasar.
Ketua Umum KSPN, Ristadi, menyebut hasil penelusuran pihaknya menemukan pasar-pasar domestik seperti Tanah Abang telah dipenuhi barang tekstil impor dengan harga sangat murah. Akibatnya, produk-produk pabrik lokal tidak terserap dan menumpuk di gudang. Kondisi ini memaksa banyak perusahaan mengurangi produktivitas, menutup lini produksi, bahkan menutup operasional secara keseluruhan—yang berdampak pada maraknya PHK.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, juga menyuarakan keprihatinan dunia usaha atas maraknya impor ilegal. Ia menegaskan bahwa barang dari pasar gelap mengganggu persaingan usaha yang sehat dan memberi tekanan besar pada industri padat karya yang sudah terdampak menurunnya permintaan global dan daya beli domestik.
Meski begitu, Shinta menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam membentuk satuan tugas sebagai upaya menanggulangi arus barang ilegal. Menurutnya, efektivitas satgas sangat bergantung pada kredibilitas dan koordinasi antarsektor yang kuat, termasuk aparat penegak hukum dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa solusi jangka panjang harus menyentuh akar masalah, mulai dari penegakan hukum, penguatan pengawasan, hingga reformasi regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan industri nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan telah mengambil berbagai langkah, mulai dari edukasi kepada konsumen hingga pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan secara mandiri maupun terpadu bersama lembaga lain.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Barang Impor Ilegal yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, tantangan besar masih menghadang. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan regulasi yang tepat sasaran, serbuan barang impor ilegal akan terus menggerus industri lokal dan memperparah kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.